Negara & Warga Negara
Masih
ingat kejadian seorang anak yang masih dibawah umur yang dituduh mencuri sandal
jepit oleh anggota kepolisian?. Atau seorang nenek yang di tuduh mencuri beberapa
buah kakao? Sering pula kita mendengar akan WNI yang pulang ke negara asalnya
hanya tinggal nama tanpa suatu alasan yang jelas. Dan masih banyak lagi
kasus-kasus lainnya yang masih kasat mata di negara ini akan keadilan terhadap
warga negaranya.
Dari
Pancasila telah dijelaskan bahwa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dari
sila ke-5 ini sepatutnya kita dapat mengerti dan memahami hak serta kewajiban
antara negara terhadap warga negaranya, begitu pula sebaliknya.
Masalah
ini tidak seharusnya berlarut-larut tanpa adanya penyelesaian, walaupun ada
beberapa kasus yang selesai di tangani tapi tidak sedikit pula kasus yang
muncul hilang begitu saja tanpa adanya kepastian hukum. Semua kasus ini telah
terjadi, namun bukan berarti tanpa adanya jalan keluar.
Dari
berbagai kasus yang telah terjadi ini, baiknya kita mencari jalan keluar serta
memberikan pelayanan yang mengarahkan masyarakat yang awam terhadap kekuatan
hukum. Seperti memberikan pelayanan hukum yang adil & bijaksana terutama di
daerah terpencil.
Sepatutnya
kita sebagai negara yang demokrasi dapat menegakkan keadilan ini tanpa perlu
memandang kekuasaan, gelar, keturunan dan apapun itu. Karena negaralah yang
melindungi rakyat dari berbagai ancaman dan tanpa adanya rakyat (warga negara)
negara tak bisa berkembang. Karena pada dasarnya negara & warga negara
adalah satu kesatuan yang teak bisa lepas dalam pencapaian pembangunannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar