PKn
(Pendidikan Kewarganegaraan) merupakan pelajaran yang dapat kita temui sejak
bangku SD (Sekolah Dasar) bahkan Taman
Kanak-Kanak, seperti contoh saat seorang anak sedang menyanyikan lagu nasional
Garuda Pancasila atau mengetahui 5 dasar dari Pancasila.
Sesuai
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003, tentang Pendidikan
Nasional yakni pada pasal 37 ayat 1 :
(1) Kurikulum pendidikan dasar dan
menengah wajib memuat :
a. Pendidikan
Agam
b.
Pendidikan
Kewarganegaraan
c. Bahasa
d. Matematika
e. Ilmu
Pengetahuan Alam
f.
Ilmu Pengetahuan Sosial
g. Seni
dan Budaya
h. Pendidikan
Jasmani dan Olahraga
i.
Keterampilan/Kejujuran, dan
j.
Muatan Lokal
Pada point B disebutkan bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan kurikulum yang wajib dimuat pada pendidikan dasar. Di sini
dapat diartikan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan untuk di tanamkan kepada
para penerus bangsa sejak. Tidak hanya pada pendidikan dasar, namun pendidikan
ini wajib dimuat juga pada jenjang yang lebih tinggi, seperti yang di cantumkan
pasal 37 ayat 2 yakni :
a. Pendidikan
Agama
b. Pendidikan
Kewarganegaraan, dan
c. Bahasa
Mengapa demikian?
Karena pada dasarnya, Hakikat PKn
merupakan suatu ilmu yang mempelajari akan segala bentuk tatanan, baik dari
segi politik, sosial, maupun kebudayaan. Seperti yang termuat pada dasar negara
kita yakni Pancasila, dari sini kita dapat mengetahui unsur-unsur yang
membentuk identitas bangsa.
Di sisi lain, kita dapat mengetahui
urgensi PKn bagi kelangsungan negara yakni :
-
Menciptakan rasa nasionalisme
tinggi terhadap bangsa.
-
Membentuk karakter para
penerus bangsa.
-
Menjaga dan melestarikan
identitas bangsa yaitu Indonesia di kenal dengan warganya yang ramah-tamah.
-
Membangun jiwa dan pribadi
yang bermoral.
-
Memahami sistem pemerintahan
dalam maupun di luar negeri.
Dengan demikian, Pendidikan
Kewarganegaraan berperan penting bagi semua warga negara demi terwujudnya
cita-cita bangsa yang telah lama di tunggu-tungu oleh semua warga negara.
blognya cantik... isinya juga lengkap... mantaaab..
BalasHapus