Halaman

Senin, 03 Desember 2012

Hak di Negeri Orang

    Di Indonesia angka kelahiran dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan. Bertambahnya penduduk dari tahun ke tahun ini membuat semakin padatnya penduduk dan semakin sempitnya lahan pemukiman. Hal ini juga memicu semakin bertambahnya angka pengangguran di Indonesia.
    Sempitnya lapangan pekerjaan dan semakin tingginya kebutuhan hidup membuat orang nekat dan tanpa perlu berpikir panjang untuk bekerja di negeri orang, walaupun tanpa ketrampilan tertentu yang mendukungnya. Semua itu mereka lakukan demi dapur tetap mengepul.
    Memang di sisi lain tawaran kerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sangat menggiurkan bagi sebagian orang yang dilihat dari segi ekonomi yakni, gaji yang berbeda dengan saat di negeri sendiri. Keuntungan lain dapat dilihat dari mahirnya kita berbahasa asing serta kita dapat menikmati keindahan negeri tersebut.
    Namun, tidak semua keberuntungan menyertai setiap orang, ada yang sukses di negeri orang dan ada pula yang terkungkung dalam kesadisan orang asing yang tak terlihat publik. Ada pula yang terekspose media masa dan ada pula yang tertutup tirai kebohongan.
    Dari semua masalah yang menimpa negeri ini, tak seharusnya warga negara yang merasakan penderitaan ini. Karena sesungguhnya semua masalah yang ada di atas merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang tercantum pada Undang-Undang 1945, khususnya pada Pasal 28 : “ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
    Misalnya pada Pasal 28D yang berbunyi :
(1)     Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2)     Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam   hubungan kerja.
(3)     Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)     Setiap  orang berhak atas status kewarganegaraan.

Dari pasal 28D ini kita dapat mengambil pelajaran HAM yang belum terlaksanakan dengan baik misalnya, pada kasus kekerasan para TKI yang berada di  luar negeri. Sudah banyak sekali kasus dan korban yang telah terjadi dari tahun-tahun lalu hingga sekarang yang masih belum dapat menjamin Hak Asasi Manusia.
Seperti kekerasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan kekerasan secara fisik maupun batin. Ada pula yang tidak hanya meninggalkan bekas luka pada tubuh tetapi pulang ke kampung halaman hanya meninggalkan nama saja.
Dengan banyaknya berbagai kasus yang telah dialami oleh sebagian warga negara ini, sepatutnya para petinggi-petinggi yang berkewajiban melindungi rakyatnya dapat memberikan perlindungannya dengan akses yang mudah di jangkau dan diketahui dengan mudah oleh para TKI yang berada di luar negeri. Dan memfasilitasi serta memberikan pelayanan yang terpadu kepada para tenaga yang hendak bekerja di luar negeri dengan memberikan pasport yang legal serta ketrampilan dan informasi yang dibutuhkan saat berada di negeri yang dituju.
Untuk menyelesaikan semua ini diperlukan kerja sama antara warga negara dengan pemerintah. Karena warga negara berhak untuk memenuhi kebutuhan dan mendapatkan perlindungan serta jaminan sosial dan pemerintah yang menjaga dan melindungi warga negaranya di luar sana dengan perwakilan Dubes yang berada di luar sana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar